Beranda Daerah Maraknya Mesin Tembak Ikan DIduga Milik Asiong Jadi  Sarang Perjudian di Sambas

Maraknya Mesin Tembak Ikan DIduga Milik Asiong Jadi  Sarang Perjudian di Sambas

2
0

SAMBAS – REPUBLIKA TIMES – Maraknya praktik perjudian berkedok permainan mesin tembak ikan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kali ini, sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat judi tersebut terlihat beroperasi secara mencolok di pinggir jalan raya, tepatnya di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.Senin(27/04/26)

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terlihat jelas sebuah bangunan ruko yang memiliki ciri khas bergambar naga di bagian depannya. Lokasi ini diduga kuat dijadikan tempat operasional mesin tembak ikan yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat setempat.

Yang menjadi perhatian khusus, lokasi tersebut berdiri berdampingan persis dengan sebuah bengkel motor yang diduga kuat merupakan milik seseorang yang dikenal dengan sebutan Asiong. Keberadaan tempat ini sangat mudah ditemukan karena posisinya yang berada di pinggir jalan raya utama, sehingga aktivitas di dalamnya cukup terekspos publik.

Meskipun tidak terlihat secara gamblang orang bermain di luar, namun informasi yang berkembang di masyarakat serta ciri fisik bangunan tersebut sangat kuat mengindikasikan bahwa di sana beroperasi mesin-mesin judi tembak ikan yang meresahkan.

Selain di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, lokasi mesin judi tembak ikan yang diduga milik Asiong juga terdapat di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Parahnya, lokasi mesin judi tembak ikan yang ada di Pemangkat berada lokasi padat penduduk. Ini yang harus jadi perhatian pihak aparat setempat.

Kehadiran tempat judi yang seolah “bernyaman” di tengah pemukiman dan akses jalan yang mudah ini tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat berharap keberadaan tempat seperti ini tidak dibiarkan terus beroperasi dan justru makin menjadi-jadi.

Oleh karena itu, melalui pemberitaan ini, kami memohon dan mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satpol PP yang membidangi masalah ini, khususnya di Kabupaten Sambas, agar dapat segera turun tangan.

Diharapkan pihak berwenang dapat melakukan pengecekan, penggerebekan, dan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai tempat hiburan yang melanggar hukum ini terus merugikan masyarakat dan merusak moral generasi muda serta ketertiban umum.

Kami juga berharap agar kepemilikan dan pengelola tempat tersebut dapat diproses secara hukum, sehingga memberikan efek jera dan menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi demi kenyamanan bersama.(redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini