Beranda Uncategorized Ketua DPD LMRRI Kalbar Ingatkan Pentingnya Memahami Hukum Perjanjian di Tengah Masyarakat

Ketua DPD LMRRI Kalbar Ingatkan Pentingnya Memahami Hukum Perjanjian di Tengah Masyarakat

20
0

 

REPUBLIKA TIMES -Pontianak – Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, terus meningkatkan pemahaman hukum, khususnya terkait hukum perjanjian yang menjadi dasar penting dalam berbagai hubungan hukum di masyarakat.

Melalui kegiatan pembelajaran hukum yang dilakukan pada Selasa (25/3/2026), Yayat Darmawi mempelajari secara mendalam ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama Pasal 1320 dan Pasal 1338 yang menjadi dasar sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Menurutnya, pemahaman terhadap hukum perjanjian sangat penting, terutama bagi masyarakat yang sering melakukan perjanjian secara lisan maupun tertulis tanpa mengetahui kekuatan hukumnya.

Tiga Asas Penting dalam Pasal 1338 KUH Perdata

Dalam materi yang dipelajari, terdapat tiga asas utama yang menjadi dasar hukum perjanjian dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, dan asas iktikad baik.

Asas kebebasan berkontrak memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian, objek perjanjian, hingga bentuk perjanjian yang akan dibuat. Sementara itu, asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Selain itu, asas iktikad baik juga menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan perjanjian. Artinya, setiap pihak yang membuat perjanjian wajib menjalankannya dengan jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Empat Syarat Sahnya Perjanjian

Selain memahami asas hukum perjanjian, Yayat Darmawi juga mempelajari ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur empat syarat sahnya perjanjian agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Empat syarat tersebut meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan hukum.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan dianggap tidak pernah ada secara hukum.

Penting untuk Masyarakat

Yayat Darmawi menilai pemahaman terhadap hukum perjanjian sangat penting, terutama bagi masyarakat yang sering membuat kesepakatan tanpa dokumen resmi. Dengan memahami dasar hukum perjanjian, masyarakat diharapkan tidak mudah dirugikan dalam berbagai transaksi, baik dalam urusan pekerjaan, pinjam-meminjam, maupun kerja sama usaha.

Ia juga berharap edukasi hukum seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum dalam setiap kesepakatan yang dibuat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini