Beranda Daerah Aktivitas Drum dan Jeriken di SPBU 64.788.14 Sukabangun Ketapang Diduga Langgar UU...

Aktivitas Drum dan Jeriken di SPBU 64.788.14 Sukabangun Ketapang Diduga Langgar UU Migas, Publik Menduga APH Tutup Mata

0
15

KETAPANG – REPUBLIKA TIMES –ugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi di SPBU nomor 64.788.14 yang berada di Desa Sukabangun Luar, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas pengisian solar dan Pertalite menggunakan drum serta jeriken disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.(16/5).

Sejumlah warga menilai praktik distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut telah merugikan masyarakat umum, khususnya kelompok nelayan dan pengguna yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai regulasi pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, dugaan penyelewengan disebut melibatkan aktivitas penampungan dan pengangkutan BBM menggunakan wadah dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan berlangsung di area SPBU secara terbuka.

Seorang warga berinisial WN mengatakan, praktik pengisian BBM menggunakan drum dan jeriken bukan lagi hal baru di wilayah tersebut. Menurutnya, masyarakat telah lama mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengarah pada penimbunan maupun distribusi BBM untuk kepentingan pribadi.

“Harapan kami ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas. Jangan sampai masyarakat kecil dan nelayan justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena diduga disalahgunakan pihak tertentu,” ujar WN kepada wartawan.

Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial H. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pola distribusi BBM di SPBU tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Menurut H, distribusi BBM subsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan dan kelompok nelayan, bukan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Karena ini menyangkut hak masyarakat dan subsidi negara,” tegasnya.

Masyarakat juga meminta Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang bersama pihak PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU tersebut. Mereka menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pencabutan izin operasional maupun penghentian suplai BBM harus menjadi pertimbangan.

Di sisi lain, Sudirman yang disebut sebagai penanggung jawab SPBU saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembagian jatah distribusi solar. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak penerima, tujuan distribusi, dan mekanisme penyaluran BBM tersebut, ia tidak memberikan penjelasan rinci.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi penyaluran BBM subsidi maupun non-subsidi di SPBU tersebut.

Secara regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur larangan melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun serta denda puluhan miliar rupiah.

Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Sukabangun berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak Pertamina untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.(*)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini