Beranda Hukum & Kriminal Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Pertamina, Total Tersangka Jadi 18 Orang

Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Pertamina, Total Tersangka Jadi 18 Orang

59
0

REPUBLIKA TIMES – JAKARTA – 10 Juli 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis malam. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka lain yang kini telah masuk tahap penuntutan.

Sembilan tersangka baru tersebut adalah AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Mereka merupakan pejabat dan mantan pejabat PT Pertamina serta pihak swasta, yang diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, seperti pengadaan/impor minyak mentah, sewa kapal dan terminal BBM, hingga penjualan solar di bawah harga dasar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp285 triliun. Tindakan para tersangka dinilai melawan hukum dan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, baik cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia yang melibatkan pengelolaan komoditas strategis negara serta merugikan rakyat secara luas. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini