KETAPANG — REPUBLIKA TIMES – Berdasarkan hasil investigasi lapangan, awak media menemukan adanya penindakan terhadap dugaan peredaran kayu ilegal oleh jajaran Polsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Puluhan balok kayu jenis belian kini diamankan dan berada di halaman Polsek Benua Kayong sebagai barang bukti.
Kayu belian, yang dikenal sebagai kayu keras bernilai tinggi, ditemukan dalam kondisi sudah diolah dalam bentuk balok. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan, namun hingga kini asal usul pastinya belum dapat dipastikan.
Saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai status dokumen kayu tersebut, khususnya terkait keberadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Informasi masih simpang siur, dan pihak Polsek belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Upaya awak media untuk menemui Kapolsek Benua Kayong, IPDA Erwin Kolai, S.E., guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut belum membuahkan hasil. Awak media juga telah berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas Polda Kalbar, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban. Pihak Polda Kalbar pun telah dihubungi melalui saluran yang sama, namun belum memberikan respons.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kayu telah diamankan dan dijaga di halaman Mapolsek. Beberapa warga sekitar menyatakan bahwa mereka kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu di malam hari, namun tidak mengetahui legalitasnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembalakan liar masih terjadi secara terselubung di wilayah Ketapang.
Media akan terus memantau dan mengawal proses ini guna memastikan adanya keterbukaan informasi serta penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.(tim)


















