REPUBLIKA TIMES – Pontianak – Singkawang | Tim DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat melakukan perjalanan kerja ke Kota Singkawang dalam rangka pertemuan dan pendampingan hukum terhadap salah satu klien lembaga, Jumat (7/11).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, didampingi Kusnandar Darmawi, S.Psi dan Fredy Legito selaku anggota tim hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya lembaga dalam memperkuat pelayanan hukum di daerah serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)—isu yang kini semakin penting di era ekonomi kreatif dan digital.
HAKI: Pilar Penting dalam Perlindungan Karya dan Inovasi
Dalam kesempatan tersebut, Yayat Darmawi menegaskan bahwa pemahaman terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan kebutuhan mendesak, baik bagi pelaku usaha, seniman, inovator, maupun masyarakat umum. Ia menjelaskan, HAKI bukan sekadar aturan formal, melainkan perlindungan hukum atas hasil cipta, inovasi, dan karya manusia yang bernilai ekonomi.
“Banyak pelaku usaha dan pencipta karya di daerah belum menyadari pentingnya melindungi hasil karyanya. Padahal, pelanggaran HAKI bisa menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun reputasi,” tegas Yayat.
Ia menjabarkan, sistem hukum HAKI di Indonesia diatur melalui sejumlah undang-undang penting, antara lain:
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Selain itu, terdapat pula UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), serta UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan sejumlah Keputusan Presiden yang mengesahkan konvensi internasional di bidang HAKI.
Pelanggaran HAKI dan Sanksi Pidana
Dalam pemaparannya, tim hukum YLBH LMRRI Kalbar mengingatkan bahwa pelanggaran HAKI termasuk kejahatan serius karena berkaitan dengan hak ekonomi dan moral seseorang atas ciptaannya. Bentuk pelanggaran antara lain:
Pembajakan karya cipta seperti musik, buku, atau film,
Pemalsuan merek dagang,
Penggunaan paten tanpa izin,
Pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang secara tidak sah, serta
Peniruan desain industri tanpa persetujuan pemiliknya.
Sanksinya pun tidak ringan. Misalnya, menurut UU 28/2014 tentang Hak Cipta, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk pelanggaran Rahasia Dagang, ancaman hukumannya mencapai 2 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000.
“Prinsip dasarnya, setiap karya atau inovasi yang sudah diwujudkan secara nyata memiliki hak cipta secara otomatis. Pelanggaran terhadapnya bukan sekadar etika bisnis, tapi sudah masuk ranah pidana,” jelas Yayat.
Kasus-Kasus Nyata Pelanggaran HAKI
Dalam diskusi internal, tim juga menyoroti sejumlah kasus nasional yang menjadi pembelajaran, seperti sengketa merek Ayam Geprek Bensu, produk kosmetik MS Glow, hingga perselisihan logo “Klaw” antara atlet NBA Kawhi Leonard dan Nike.
Yayat menilai, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas HAKI tidak hanya berlaku untuk korporasi besar, tetapi juga bagi individu atau pelaku usaha kecil.
“Selama haknya terdaftar dan diakui hukum, setiap pencipta berhak atas perlindungan penuh,” ujarnya menegaskan.
Peran YLBH LMRRI Kalbar: Edukasi dan Advokasi Hukum di Daerah
Selain melakukan pendampingan hukum terhadap klien, Tim YLBH LMRRI Kalbar juga mengedukasi masyarakat di Singkawang tentang pentingnya mendaftarkan hak cipta, merek dagang, atau paten untuk mencegah sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami tidak hanya mendampingi, tapi juga membangun kesadaran hukum agar masyarakat bisa menjadi subjek hukum yang terlindungi,” tutur Kusnandar Darmawi, S.Psi, anggota tim.
Sementara itu, Fredy Legito menambahkan, lembaga hukum seperti YLBH LMRRI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti di kota besar saja, melainkan menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Kunjungan tim ini juga menjadi momentum untuk memperkuat jaringan kerja sama dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat di wilayah Singkawang dan sekitarnya.
Penegakan HAKI adalah Pilar Keadilan Ekonomi
YLBH LMRRI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan hukum di bidang ekonomi kreatif, termasuk melalui edukasi publik mengenai HAKI. Perlindungan hukum yang kuat atas karya dan inovasi, menurut Yayat Darmawi, merupakan kunci untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat di daerah.
“Menegakkan hukum HAKI berarti menegakkan keadilan ekonomi. Negara harus hadir melindungi setiap karya anak bangsa, sekecil apapun nilainya,” pungkas Yayat. (Tim)





















