Beranda Kota Pontianak Masyarakat Adat Dayak Desak Rizky Ka’bah Jalani Sanksi Adat

Masyarakat Adat Dayak Desak Rizky Ka’bah Jalani Sanksi Adat

27
0

REPUBLIKA TIMES – Pontianak – Gelombang reaksi keras terus bermunculan pasca pernyataan viral Rizky Ka’bah yang dinilai menghina dan merendahkan masyarakat Dayak. Menanggapi hal itu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak bersama berbagai organisasi masyarakat dan pemuda Dayak menggelar musyawarah adat di Rumah Betang, Jalan Sutoyo, Selasa (7/10/2025).

Musyawarah yang dihadiri Ketua DAD Kota Pontianak Yohanes Nenes, tokoh adat, dan perwakilan ormas Dayak tersebut menghasilkan keputusan penting: Rizky Ka’bah akan dikenakan sanksi hukum adat Dayak.

Adapun pelanggaran yang menjadi dasar tuntutan adat mencakup empat hal, yakni Capa Molot, Katarajunan, penghinaan terhadap Rumah Radakng, serta pencemaran nama baik Suku Dayak.

Ketua DAD Kota Pontianak Yohanes Nenes menyampaikan bahwa langkah hukum adat akan ditempuh secara serentak di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara adat adalah bentuk penghormatan terhadap nilai dan martabat masyarakat Dayak.

“Hukum negara tetap berjalan, tapi adat juga harus ditegakkan. Ini bukan semata soal ucapan, tetapi soal kehormatan suku Dayak. Adat harus dibayar,” tegas Yohanes.

Ia juga menambahkan, besaran tuntutan adat akan diumumkan secara resmi pada Kamis mendatang. Selain itu, DAD akan mengirim surat kepada keluarga dan ahli waris Rizky Ka’bah agar menindaklanjuti penyelesaian secara adat.

“Adat bagi kami adalah harga diri. Setiap pelanggaran terhadap adat harus diselesaikan sesuai cara kami. Ini bukan ancaman, tapi kewajiban dalam menjaga kehormatan leluhur,” ujarnya menutup pernyataan. (Imas)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini