REPUBLIKA TIMES – PONTIANAK – 12 Juli 2025 – Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Kalimantan Barat, Rabi, mengingatkan seluruh tim wartawan FRN agar tidak sembarangan menghapus berita yang telah dipublikasikan. Menurutnya, tindakan tersebut bisa melanggar Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam pernyataannya, Rabi menyoroti maraknya kasus penghapusan berita oleh media siber tanpa alasan yang jelas. Ia menyebut bahwa pencabutan berita hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber.
“Berita yang sudah tayang tidak boleh dicabut kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, dan masa depan anak. Bahkan jika dicabut pun, harus disertai permintaan maaf kepada publik,” jelas Rabi.
Rabi juga menyinggung bahwa praktik pencabutan berita secara tiba-tiba, yang menyebabkan tautan menjadi tidak bisa diakses (404 Not Found), sangat berisiko secara etik dan hukum. Ia mengutip pernyataan Arik Kurniawan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso, yang juga mengecam tindakan penghapusan berita tanpa dasar.
Lebih lanjut, Rabi menjelaskan bahwa selain melanggar kode etik, penghapusan konten berita juga berdampak pada performa SEO (Search Engine Optimization) media yang bersangkutan.
“Ini bisa merugikan media itu sendiri dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia pun berharap agar seluruh anggota PW-FRN Kalbar memahami secara utuh regulasi yang berlaku, baik dari sisi etika jurnalistik maupun hukum pers, demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap media.(HUMAS)





















