PONTIANAK – REPUBLIKA TIMES – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak menegaskan bahwa proses hukum adat terkait kasus yang melibatkan Risky Ka’bah tetap berjalan sesuai mekanisme adat Dayak. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, pada Sabtu (7/12/2025).
Yohanes Nenes mengatakan bahwa DAD memiliki tanggung jawab moral dan adat untuk menjaga marwah serta keharmonisan masyarakat adat Dayak, terutama ketika muncul persoalan yang dianggap mencederai nilai-nilai adat.
“Kami dari DAD Kota Pontianak bersama para temanggung tetap melaksanakan hukum adat kepada yang bersangkutan. Banyak masyarakat Dayak mungkin bertanya mengapa sampai saat ini DAD belum mengambil langkah. Ada pertimbangan yang kami pegang,” ujar Nenes.
Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Risky Ka’bah sempat berniat menghadap DAD. Namun hingga proses tahap kedua di kejaksaan, tidak ada itikad baik untuk kembali berkomunikasi atau menyampaikan penjelasan kepada lembaga adat.
“Sehingga kami berpikir, jangan sampai hukum adat dianggap bisa ditukar dengan proses pidana. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Terkait besaran sanksi adat, Nenes menyampaikan bahwa hal tersebut akan diumumkan setelah seluruh proses adat selesai. Ia memastikan bahwa DAD Kota Pontianak tetap menjalankan amanah adat karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat Dayak.
DAD Kota Pontianak juga menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar simbol budaya, tetapi instrumen sah dalam penyelesaian konflik yang memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat Dayak. Oleh karena itu, setiap keputusan nanti diharapkan dapat diterima oleh semua pihak demi menjaga keharmonisan dan persatuan.(imas)





















