Beranda Daerah Kejati Kalbar Gerebek Empat Lokasi di Sintang, Dugaan Korupsi Hibah GKE “Petra”...

Kejati Kalbar Gerebek Empat Lokasi di Sintang, Dugaan Korupsi Hibah GKE “Petra” Menguat

12
0

REPUBLIKA TIMES Pontianak – Upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” kembali menunjukkan progres signifikan. Pada Kamis (20/11/2025), tim penyidik Tipikor Kejati Kalbar turun langsung ke Kota Sintang untuk melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalbar Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024, Print-10/O.1/Fd.1/09/2025, Print-13/O.1/Fd.1/11/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.1/Fd.1/11/2025. Seluruh tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, melibatkan penyidik Pidsus dan personel pengamanan internal. Penggeledahan dilakukan secara sistematis mulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti terkait konstruksi dugaan tindak pidana.

Lokasi dan Temuan Penggeledahan:

1. Rumah Tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung No. 6, Sintang.

Penyidik mengamankan dokumen dan barang: sertifikat, AJB, nota, buku tabungan, rekening koran, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, telepon genggam, serta dokumen penting lainnya.

2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang (Bagian Kesra).

Disita berbagai dokumen seperti SK Bupati terkait dana hibah, Perbup, dokumen pencairan hibah, serta laporan kegiatan GKE Petra tahun 2018.

3. BPKAD Sintang di Jalan Moh. Saat No. 2.

Tim penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.

4. Sekretariat GKE Petra Sintang.

Diamankan dokumen permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.

Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim ahli Kejati Kalbar untuk memperkuat pembuktian.

Dugaan Modus Korupsi

Kasus ini berawal dari pemberian dua kali dana hibah:

Tahun 2017: Rp 5 miliar untuk pembangunan GKE Petra Sintang.

Tahun 2019: Rp 3 miliar dengan peruntukan pembangunan yang sama.

Dugaan kuat muncul karena:

Pada 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan,

Pada 2019 disusun laporan pertanggungjawaban fiktif, karena pembangunan gereja sudah selesai pada 2018, namun tetap dibuat seolah ada kegiatan tahun 2019.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan Resmi Kajati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Tindakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Kejati Kalbar juga berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala demi menjaga transparansi kepada publik. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini