Beranda Nasional DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Komitmen pada Sistem Perpajakan yang Adil...

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Komitmen pada Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan

69
0

REPUBLIKA TIMES – JAKARTA – 22 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai wujud komitmen dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Peluncuran ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, serta para pemangku kepentingan.

Piagam yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini secara eksplisit memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, termasuk hak atas informasi, pelayanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan jaminan kerahasiaan data. Di sisi lain, kewajiban mencakup pelaporan pajak secara benar, transparansi, sikap kooperatif, dan larangan memberi gratifikasi kepada petugas pajak.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah transformasi pendekatan DJP dari sekadar otoritas pemungut menjadi mitra pembangunan bangsa,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter menjadi pedoman etika layanan sekaligus instrumen untuk memperkuat hubungan antara negara dan warga negara dalam bidang perpajakan.

Informasi lengkap terkait Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini