Beranda Uncategorized Kejati Kalbar Umumkan Hasil Penanganan Korupsi 2025: 53 Perkara Diselidiki, 73 Dihukum

Kejati Kalbar Umumkan Hasil Penanganan Korupsi 2025: 53 Perkara Diselidiki, 73 Dihukum

11
0

 

Pontianak, REPUBLIKA TIMES,- Desember 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi dari seluruh satuan kerja wilayah Kalbar — termasuk Kejari dan Cabjari — selama periode Januari sampai Desember 2025.

Penyelidikan (Lidik): 53 perkara dari berbagai wilayah di Kalbar, termasuk 14 perkara di Kejati Kalbar.

Penyidikan (Dik): 51 perkara, melibatkan sejumlah Kejari di kabupaten/kota.

Penuntutan (TUT): 57 perkara telah dilimpahkan untuk penuntutan.

Eksekusi Putusan: 73 perkara, dengan 72 terpidana dijatuhi hukuman badan, serta pemulihan aset — termasuk uang denda, uang pengganti, dan perampasan aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, bahkan satu kapal.

Dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang 2025, Kejati Kalbar berhasil merecover uang pengganti, denda, dan rampasan aset senilai miliaran rupiah.

Kepala Kejati Kalbar menegaskan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi secara profesional, tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap rupiah kerugian negara harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat, dengan fokus pada penyidikan berbasis data, pemulihan aset, dan penanganan kasus strategis.

Melalui momentum Hakordia 2025, Kejati Kalbar berharap dapat memperkuat integritas lembaga dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih — sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di seluruh Kalimantan Barat. (Imas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini