Beranda Kota Pontianak Kejati Kalbar Bongkar Aset Baru Terpidana Wendy, Enam Lokasi Disita dalam Sehari

Kejati Kalbar Bongkar Aset Baru Terpidana Wendy, Enam Lokasi Disita dalam Sehari

14
0

REPUBLIKA TIMES – Pontianak — Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada Selasa (2/12/2025), Tim PPA Kejati Kalbar yang terdiri dari Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset, bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, berhasil menemukan aset tambahan milik terpidana Wendy als Asia di enam titik berbeda dan langsung melakukan tindakan sita eksekusi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait kewajiban terpidana membayar uang pengganti kepada negara.

Penelusuran aset dilakukan berdasarkan hasil tracking digital, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan dari pihak terkait. Setelah data dinyatakan lengkap, tim bergerak ke enam lokasi, yaitu:

Jalan Purnama Gang Perintis (2 aset dengan 1 plang sita eksekusi)

Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan (1 aset)

Kelurahan Parit Tokaya, Gang Purnama Permai 2 (1 aset)

Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (1 aset)

Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (1 aset)

Kelurahan Akcaya, Gang Perintis 5 (1 aset)

Seluruh aset tersebut dikonfirmasi merupakan milik terpidana Wendy als Asia, baik yang dikuasai langsung maupun yang disamarkan atas nama pihak lain. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran, Tim PPA langsung memasang tanda sita eksekusi pada seluruh objek yang teridentifikasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.

“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai amar putusan,” tegas Kajati.

Ia menekankan bahwa pencarian aset membutuhkan ketelitian administratif dan ketepatan teknis di lapangan.

“Ini bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” lanjutnya.

Kajati juga menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan tegasnya negara dalam mengejar kewajiban uang pengganti, bahkan ketika terpidana belum menjalani pidana pokok.

“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindar. Negara harus dipulihkan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejati Kalbar agar proses eksekusi berjalan optimal.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat tercapai maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, berharap penemuan aset tambahan ini dapat mempercepat pemenuhan uang pengganti. Ia memastikan Kejati Kalbar akan terus mengoptimalkan teknologi informasi dan koordinasi lintas bidang untuk menemukan aset lain yang masih tersembunyi.

Dengan temuan terbaru ini, proses pemulihan kerugian negara diharapkan semakin cepat terselesaikan seiring komitmen Kejati Kalbar dalam memperkuat langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini