REPUBLIKA TIMES – Pontianak – DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat menegaskan kesiapan advokat menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum nasional dengan menggelar dialog publik di Hotel Golden Tulip Pontianak, Jumat (3/10/2025).
Dialog yang membahas “Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Apa yang Dilakukan Advokat?” serta “Dinamika Sita Eksekusi Perdata di Pengadilan” ini menghadirkan berbagai tokoh, mulai dari Gubernur Kalbar Ria Norsan, akademisi Universitas Tanjungpura, hingga pejabat pengadilan.
Gubernur Ria Norsan mengapresiasi langkah IKADIN Kalbar sebagai bentuk kesiapan menyongsong perubahan regulasi hukum. “Pemerintah provinsi siap bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Ketua DPD IKADIN Kalbar, Daniel Edward Tangkau, menekankan pentingnya peran advokat dalam era baru hukum pidana. “Perubahan ini menuntut advokat lebih aktif melindungi hak masyarakat. Dialog ini menjadi ruang persiapan menghadapi dinamika baru,” ujarnya.
Acara ini diharapkan memperkuat sinergi antara advokat, akademisi, dan praktisi hukum dalam menghadapi tantangan sekaligus peluang penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2026.





















