REPUBLIKA TIMES – PONTIANAK – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pontianak resmi menyatakan sikap untuk mengawal pendampingan hukum bagi Syarif Hidayatullah, pemuda korban dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat aksi demonstrasi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Akibat insiden tersebut, Syarif mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Ketua DPD KNPI Kota Pontianak, Zean Novrian, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Saudara Syarif Hidayatullah adalah bagian dari pemuda kita yang menyuarakan aspirasi secara konstitusional. KNPI Kota Pontianak bersama Mulian Law Firm siap mengawal pendampingan hukum agar hak-haknya terpenuhi serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, KNPI menggandeng Mulian Law Firm untuk memberikan perlindungan hukum. Shirat Nur Wandi, S.H., selaku Juru Bicara Mulian Law Firm, menekankan komitmennya dalam proses ini. “Kasus ini merupakan ujian bagi penegakan hukum dan demokrasi di negeri ini. Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh sesuai konstitusi. Ini bukan hanya tentang Syarif, tetapi tentang mencegah tindakan represif aparat menjadi preseden buruk dalam demokrasi,” tegasnya.
KNPI juga mendesak aparat kepolisian untuk bersikap transparan dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Demokrasi tidak boleh dipatahkan oleh kekerasan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi Syarif Hidayatullah,” pungkas Zean.
Dengan langkah ini, KNPI Kota Pontianak bersama Mulian Law Firm menegaskan komitmen mereka untuk berdiri bersama pemuda dalam memperjuangkan ruang demokrasi yang sehat di Kota Pontianak.





















