REPUBLIKA TIMES – BANDUNG – Mohon bantuan Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini segera mendapat titik terang. Sehingga Hak Pesangon Eks Karyawan PT Elteha Internasional segera memesan.
Kami butuh makan,pengobatan sekolah kuliah dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Demikian disampaikan Tri Setiowati SH MH, Istri Almarhum Setia Budiana SH, Kepala Cabang Elteha Internasional Bandung Jawa Barat.
Ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dan eks karyawan Elteha Internasional Se Indonesia untuk mendapatkan hak pensiun PT Elteha Internasional.(Jum’at 22 Agustus 2025).
“Kebengisan dan Ketidakadilan oleh Pemilik dan Direktur PT. Elteha International terhadap Pekerjanya”*
PT. Elteha International adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang dan dokumen dengan tujuan dalam/luar negeri, berkantor pusat di jalan Tanah Abang Timur no.16.A Jakarta Pusat, dan mempunyai kantor cabang/unit yang beralamat di jalan Kebun Kawung no.30 Bandung dan jalan Kebun Kawung no.43.A Bandung.
Ada peristiwa yang memilukan dan memprihatinkan yang menimpa beberapa Pekerjanya, Demikian disampaikan Santosa, Eks Karyawan PT Elteha Internasional Bandung terkait pembayaran hak bagi pekerja yang memasuki/melewati masa usia pensiun…
Mengingat sudah melewati masa usia pensiun, maka pada sekira awal 2019
Ada 4 (empat) pekerja PT. Elteha International unit III Bandung yang mengajukan surat permohonan pensiun kepada pihak Direktur PT. Elteha International kantor pusat di Jakarta.
Ke empat pekerja tersebut adalah Pimpinan Elteha Internasional Bandung Jawa Barat, Setia Budiana SH. Lahir Bandung 19 Juni 1958. Sugianto, Sukrasno-(lahir 25 Mei 1953), Dedi Rusmana-(lahir 11 September 1955) dan Rachmat-(lahir 10 Oktober 1960), ke empat nya sudah bekerja dengan masa kerja diatas 35 tahun…

Berdasarkan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan, yakni UU nomor 13 tahun 2003 maka Pekerja yang memasuki Usia Pensiun dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan hak sbb :
-uang Pesangon sebesar 2 X 9 bulan upah = 18 bulan upah.
-uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 X 10 bulan upah = 10 bulan upah.
-uang Penggantian Hak sebesar 15% X (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) = 15% X 28 bulan upah.
Memperhatikan Surat Perjanjian Bersama yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2014, bertempat di kantor PT. Elteha International unit III jalan Kebun Kawung no.30 Bandung, antara Serikat Buruh PT. Elteha Bandung (mewakili para Pekerja), dengan pihak Perusahaan yang diwakili oleh Setia Budiana, S.H selaku Pimpinan Wilayah Tengah PT. Elteha International dan Suharyanto, SE selaku Manager Operasional PT. Elteha International, maka disepakati bahwa komponen upah yang diterapkan di PT. Elteha International unit III Bandung terdiri dari Upah Pokok dan beberapa jenis Tunjangan, yakni :
-Upah pokok adalah UMK kota Bandung yang berlaku.
-Tunjangan Masa Kerja, dengan perhitungan (0,75% X UMK kota Bandung yang berlaku) X Masa Kerja.
-Tunjangan Berjenjang, dengan masa kerja diatas 20 tahun atau lebih mendapatkan sebesar Rp.50.000,-
Besarnya UMK kota Bandung pada tahun 2019 adalah sebesar Rp.3.339.580,- jadi berdasarkan komponen upah tersebut diatas maka perhitungan upah ke empat pekerja tersebut rata-rata diatas Rp.4.250.000,- dan bila dihitung secara garis besarnya maka 1 (satu) pekerja mendapatkan Uang Pensiun rata-rata diatas 136 juta.
Dengan niat baik dan mengingat pertimbangan kondisi perusahaan yang sedang menghadapi berbagai permasalahan, maka ke empat Pekerja tersebut membuat Kesepakatan Bersama dengan pihak Direktur PT. Elteha International kantor pusat Jakarta (bapak Gideon Kusuma).
Pada Kamis tanggal 05 September 2019, bertempat di kantor Disnakertrans provinsi Jawa Barat di jalan Soekarno Hatta no.532 Bandung, yang dihadiri oleh ibu Agustina Sicilia Herkata, bapak Jhonny, S.H selaku Pengacara PT. Elteha International dan dimediasi/disaksikan oleh 2 (dua) petugas, sebagai Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans provinsi Jawa Barat, yakni bapak Tampung Dongoran,SE.,MM dan Drs. Dedi Suryadi Sandi, maka dibuatlah Kesepakatan Bersama antara ke empat pekerja dengan pihak Pengusaha yang diwakili bapak Gideon Kusuma selaku Direktur PT. Elteha International untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejak ditandatanganinya berita acara dan serah terima pekerjaan.
Ke empat pekerja tidak mendapatkan Uang Pensiun tetapi *hanya menerima Uang Kompensasi yang dibayarkan sama besarnya, yakni masing-masing sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),* dan pihak Pengusaha bersedia mentransfer Uang Kompensasi tersebut pada tanggal 30 September 2019.
Faktanya bahwa pihak Pengusaha hanya mentransfer Uang Kompensasi sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sisanya dijanjikan dibayarkan satu bulan berikutnya…
Beberapa bulan berlalu, tetapi sisa Uang Kompensasi belum dibayarkan juga oleh pihak Pengusaha, walaupun ke empat pekerja sudah beberapa kali menanyakan kepada pihak Pengusaha tetapi tetap tidak ada pelunasan Uang Kompensasi, hal tersebut berlangsung sampai beberapa tahun berlalu…
Perlu diketahui bahwa mengingat terjadi pembayaran upah tertunggak pekerja selama 3 bulan berturut-turut maka pada tahun 2017 terjadi tuntutan PHK dari 21 Pekerja PT. Elteha unit III Bandung lewat PHI kota Bandung dan aset berupa kantor jalan Kebun Kawung no.30 dijadikan jaminan untuk membayarkan hak Pekerja.
(Diluar 21 Pekerja yang menuntut PHK, masih ada belasan Pekerja yang memilih untuk tetap bekerja).
Putusan Hakim PHI Kota Bandung nomor : 41/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG tertanggal 31 Maret 2017 memenangkan pihak Pekerja dan selanjutnya dilakukan Pelelangan aset berupa kantor yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.

Saat pembeli baru membayar uang muka pembelian aset berupa kantor jalan Kebun Kawung no.43.A Bandung, bapak Gideon Kusuma (nama lengkapnya adalah Gideon Djaja Kusuma) dan ibu Agustina Sicilia Herkata didampingi bapak Jhonny, SH selaku Kuasa Hukum Perusahaan, meminta seluruh Pekerja yang masih aktif supaya berpindah tempat bekerja dari kantor jalan Kebun Kawung no.30 Bandung ke kantor jalan Kebun Kawung no.43.A Bandung, dengan janji bahwa Upah Tertunggak Pekerja aktif akan setelah aset dibayar lunas oleh Pembeli.
Kenyataannya janji tetaplah janji dan tidak pernah ditepati, yang teringat dalam pikiran eks Pekerja hanyalah janji manis dari petinggi Perusahaan.
Pada tanggal 09 Maret 2021, Majelis Hakim perkara no.407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga JKT.Pst, telah menjatuhkan Putusan Pailit terhadap PT. Elteha International, dan menunjuk Patriana Purwa,SH dan Umar Faruk,SH,MH sebagai Kurator PT. Elteha International (dalam Pailit).
Selanjutnya ke empat eks Pekerja tersebut dan pekerja aktif lainnya menagihkan kekurangan Uang Kompensasi dan Upah Tertunggak/hak lainnya ke Kurator.
Hingga saat ini, tanggal 20 Agustus 2025 Kepailitan Elteha masih berproses dan salah satunya berproses di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui upaya PK GLL, dengan nomor Perkara 32 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025.
Betapa berat penderitaan yang dialami (khususnya) oleh ke empat eks pekerja tersebut dan (umumnya) para eks Pekerja PT. Elteha International lainnya…
Kerja keras, dedikasi, niat baik dan pengabdian yang lama dari Pekerja, ibarat cinta melingkari sebelah tangan mengingat Loyalitas dan Ketulusan Pekerja dibalas Janji Palsu dan Akal Bulus Pengusaha yang seiring waktu terbukti bersifat culas, bengis dan tidak berkeadilan…
Semoga permasalahan Elteha (dalam Pailit) mendapat perhatian dari Pemangku Kebijakan dan pihak terkait, sehingga hak ke empat eks Pekerja tersebut dan hak eks Pekerja Elteha lainnya bisa diperoleh sesuai peraturan-undangan yang berlaku
Semoga di bulan Kemerdekaan ini, arti Kemerdekaan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia benar-benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh Rakyat Indonesia, khususnya bagi eks Pekerja PT. Elteha International di Indonesia, aamiin…
Merdeka…!!!





















