REPUBLIKA TIMES – JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama tahun 2019 hingga 2022. Pada selasa 15 Juli 2025
Keempat tersangka tersebut adalah SW (mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran), MUL (mantan Direktur SMP), JT (Staf Khusus Mendikbudristek), dan IBAM (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek). Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi (TIK) menggunakan sistem operasi ChromeOS dalam proyek senilai total Rp9,3 triliun.
Kasus ini bermula dari rencana digitalisasi pendidikan yang menurut penyidikan, sudah dirancang sejak sebelum Mendikbudristek NAM menjabat. Para tersangka terlibat dalam penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengarah pada penggunaan produk tertentu tanpa melalui kajian objektif.
JT dan IBAM diketahui aktif melakukan komunikasi dengan pihak Google dan mendorong penggunaan eksklusif ChromeOS. Akibat dominasi satu produk dan lemahnya pemanfaatan di daerah 3T, program ini dinilai gagal mencapai tujuan pendidikan digital merata. Selain itu, ditemukan mark-up harga dan keuntungan tidak sah dari penyedia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan telah memeriksa 80 saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik seperti laptop, handphone, dan flashdisk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan tegas untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.





















