PONTIANAK – REPUBLIKA TIMES – Kami Pengurus Yayasan Nur Al Mu’min mempertanyakan siapa yang memberi gagasan tema pembahasan tersebut. Karena kami tidak mendapat informasi sebelum acara bahwa akan dibahas terkait dugaan penyimpangan akidah di Thariqoh Al Mu’min oleh pihak MWCNU Kec. Sungai Raya. Kami langsung disurati untuk diundang sebagai peserta. Di dalam surat tersebut hanya menyampaikan membahas isu keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat; tidak secara spesifik menyebut tema apa yang akan dibahas. Kami sudah bersurat kepada panitia karena ketidakhadiran unsur pengurus karena banyak yang berhalangan, namun kami mendukung acara tersebut apabila hasil bahasan itu membawa solusi yang baik untuk umat. Setelah kami ketahui justru Bahtsul Masail itu membahas laporan Sumin yang dijadikan satu-satunya sumber bahan pembahasan terkait dugaan dirinya bahwa Pimpinan Thariqoh Al Mu’min melakukan penyimpangan akidah.
Dari ini kami menanggapi bahwa:
a) Bahtsul Masail itu tidak memiliki otoritas dalam menetapkan suatu thariqoh itu sesat atau tidak. Apalagi yang dibahas hanya laporan pribadi seorang Sumin, tanpa melakukan penelitian dan pengkajian sebelumnya dengan metodologi penelitian dan juga tidak bertabayyun ke pihak Al Mu’min sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hujurat ayat 6. Dengan demikian, pertemuan ini cacat secara prosedural. Pengambilan keputusan juga tergesa-gesa.
b) Bahtsul Masail tidak berkonsultasi kepada Pimpinan NU yang lebih tinggi terkait tema bahasan yang diangkat, yang mana tema yang diambil memiliki sensitivitas tinggi karena sudah menyangkut nama baik thariqoh yang dituduh sesat. Padahal justru dengan berThariqohlah orang bisa selamat berjalan menuju Allah dan terhindar dari kesesatan.
c) Hasil kegiatan Bahtsul Masail justru mempermalukan NU itu sendiri karena NU di level kecamatan sudah berani menetapkan Thariqoh Al Mu’min sesat, mengatakan mursyidnya sesat hanya cukup dengan waktu membahas dari pagi hingga petang dalam 1 hari.
d) Kegiatan Bahtsul Masail ini membawa dampak negatif yang luas bagi umat Islam karena ditayangkan di kanal YouTube dan hasil keputusannya diposting di media massa. Padahal kajian Thariqoh Al Mu’min sedang diproses untuk diteliti lebih dalam dan matang sebelum keluar fatwa MUI Kalbar.
e) Kami meminta pihak MWCNU Kec. Sungai Raya untuk menarik pernyataan keputusan bahwa Thariqoh Al Mu’min sesat dan menyimpang di media massa. Karena sudah melangkahi kewenangan MUI Kalbar.
f) Pribadi pelapor sudah melanggar ketentuan MUI Kalbar untuk tetap menahan diri sampai keputusan dikeluarkan. Namun tetap melakukan tindakan-tindakan pelanggaran. Jadi justru kami bertanya, siapakah perusuh sebenarnya?
g) Sumin sudah menjadikan MWCNU Kec. Sungai Raya sebagai “MUI Tandingan”, karena tidak sabar menunggu keputusan MUI Kalbar dengan menyampaikan laporan yang sama kepada Bahtsul Masail MWCNU Kec. Sungai Raya. Padahal pihak Thariqoh Al Mu’min dan mursyidnya sudah menyampaikan penjelasan dan keterangan langsung kepada MUI Kalbar dan itu sudah membantah tuduhan-tuduhan yang dilaporkan Sumin.
Akhirnya, kami menyampaikan kepada seluruh khalayak umat Islam. Sekali lagi, jangan mudah terpengaruh dan percaya begitu saja atas pemberitaan dari laporan-laporan yang masih dugaan. Ingat, kita sudah terhindar dari fitnah sihir Dajjal daripada mencari-cari kesalahan Thariqoh Al Mu’min yang sudah begitu banyak memberi manfaat dan peranan bagi umat Islam terutama di Kalimantan Barat baik dari aspek Keagamaan, Pendidikan dan Sosial.(*)





















