PONTIANAK — REPUBLIKA TIMES – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial MNH, yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka MNH merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Addendum Pekerjaan.
Hasil perhitungan oleh ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kontrak dan hasil pekerjaan, baik dari segi kuantitas, kualitas, fungsi, hingga nilai ekonomis. Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp8.095.293.709,48.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka MNH ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiar: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung proses hukum ini dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Kalbar berjanji akan terus memberikan update perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(imas)





















